21
Nov
2014
UMK ( Upah Minimum Kabupaten / Kota) di Jawa Tengah
/
0 Comments
Penetapan UMK 2015 tersebut, diatur berdasarkan kebutuhan hidup layak, memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi, memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi, serta kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Berikut besaran upah minimum kabupaten dan kota di Jawa Tengah berdasarkan keputusan yang ditetapkan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo menurut suaramerdeka.com :
1. Kota Semarang Rp 1.685.000, -
2. Kabupaten Demak Rp 1.535.000, -
3. Kabupaten Kendal Rp 1.383.450, -
4. Kabupaten Semarang Rp 1.419.000, -
5. Kota Salatiga Rp 1.287.000, -
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.160.000, -
7. Kabupaten Blora Rp 1.180.000, -
8. Kabupaten Kudus Rp 1.380.000, -
9. Kabupaten Jepara Rp 1.150.000, -
10. Kabupaten Pati Rp 1.176.500, -
11. Kabupaten Rembang 1.120.000, -
12. Kabupaten Boyolali Rp 1.197.800, -
13. Kota Surakarta Rp 1.222.400, -
14. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.223.000, -
15. Kabupaten Sragen Rp 1.105.000, -
16. Kabupaten Karanganyar Rp 1.226.000, -
17. Kabupaten Wonogiri Rp 1.101.000, -
18. Kabupaten Klaten Rp 1.170.000, -
19. Kota Magelang Rp 1.211.000, -
20. Kabupaten Magelang Rp 1.255.000, -
21. Kabupaten Purworejo Rp 1.165.000, -
22. Kabupaten Temanggung Rp 1.178.000, -
23. Kabupaten Wonosobo Rp 1.166.000, -
24. Kabupaten Kebumen Rp 1.157.500, -
25. Kabupaten Banyumas Rp 1.100.000, -
26. Kabupaten Cilacap:
- Wilayah Kota Rp 1.287.000, -
- Wilayah Timur Rp 1.200.000, -
- Wilayah Barat Rp 1.100.000, -
27. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.112.500,-
28. Kabupaten Purbalingga Rp 1.101.600, -
29. Kabupaten Batang Rp 1.270.000, -
30. Kota Pekalongan Rp 1.291.000, -
31. Kabupaten Pekalongan Rp 1.271.000, -
32. Kabupaten Pemalang Rp 1.193.400, -
33. Kota Tegal Rp 1.206.000, -
34. Kabupaten Tegal Rp 1.155.000, -
35. Kabupaten Brebes Rp 1.166.550, -